Gracak.com - Kepolisian Sektor Kotabaru menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Indra Kusuma, warga RT 10, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial RG dan DH. Keduanya diketahui merupakan tetangga korban.
Kapolsek Kotabaru, Komisaris Polisi Helrawaty Siregar, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. “Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa lainnya masih berstatus saksi,” kata Helrawaty dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami 18 luka tusukan yang menyebabkan meninggal di tempat kejadian.
Baca Juga
Menurut Helrawaty, peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman antara anak korban berinisial OT dan keponakan tersangka berinisial BM. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi konflik antar keluarga.
“Ibu dari BM menghubungi RG dan DH. Informasi yang disampaikan memicu emosi keduanya hingga mendatangi rumah korban,” ujar dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, satu pisau dapur, dan satu belati yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 458 dan Pasal 626 KUHP.
Baca Juga
Istri korban, Nia Astrina, mengatakan peristiwa itu bermula saat anaknya melintas di depan rumah BM. Ia menyebut terjadi kesalahpahaman yang kemudian memicu pertengkaran.
Nia mengaku sempat mendatangi keluarga BM untuk menjelaskan kejadian tersebut. Namun, situasi justru memanas dan berujung cekcok.