NASIONAL

Mahasiswa FH Universitas Jambi Uji Pasal KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP

Penulis : ynt | Editor : YNT | 30 April 2026 | 20:59 WIB
Mahasiswa FH Universitas Jambi Uji Pasal KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Soroti Hak Saksi atas Salinan BAP
Keterangan Foto : Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi menunjukkan dokumen permohonan uji materiil KUHAP yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak saksi dalam proses peradilan pidana (Gracak.com).
Gracak.com - Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan tersebut telah tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 156/PUU/PAN.MK/AP3/04/2026.
Para pemohon, yakni Billy Anggara Jufri, Raga Samudera Widodo, Ardi Muhammad Fikri, dan Febri Wahyuni, menggugat konstitusionalitas norma yang mengatur pencatatan keterangan saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menilai, ketentuan tersebut belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi saksi, khususnya terkait hak memperoleh salinan BAP setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam permohonan setebal 22 halaman, para mahasiswa menegaskan bahwa tidak adanya kewajiban bagi penyidik untuk menyerahkan salinan BAP kepada saksi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka celah manipulasi keterangan, serta merugikan hak konstitusional warga negara.
“Kami melihat adanya ketimpangan perlindungan hukum antara saksi dan tersangka. Padahal, keduanya sama-sama memiliki posisi penting dalam proses peradilan,” ujar Ardi Muhammad Fikri. Ia berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat memberikan tafsir yang lebih adil guna melindungi hak konstitusional saksi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban penyidik untuk memberikan salinan BAP kepada saksi secara langsung setelah pemeriksaan selesai.
Kuasa hukum pemohon, Harvin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. “Selama ini, saksi belum memiliki jaminan tegas untuk mendapatkan salinan BAP, padahal hal tersebut penting untuk menjaga integritas proses peradilan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah berjalan lancar. Berdasarkan dokumen resmi, seluruh persyaratan mulai dari surat kuasa, identitas, hingga alat bukti telah dinyatakan lengkap, dan para pemohon kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
Dalam proses pengajuan ini, para mahasiswa turut didampingi sejumlah advokat asal Jambi, di antaranya Dr. Adithiya Diar selaku Direktur LKBH Garuda Jambi yang dikenal berpengalaman dalam perkara konstitusi, serta Dr. Syahlan Samosir, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jambi.
Kehadiran para advokat tersebut dinilai memperkuat substansi permohonan, sekaligus menunjukkan sinergi antara akademisi dan praktisi hukum dalam mengawal isu-isu konstitusional.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan peran aktif mahasiswa dalam menguji norma hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya saksi, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.