Gracak.com - Pengadilan Negeri Jambi menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang yang menyeret tiga tersangka berinisial MK, HF, dan RW.
Humas PN Jambi, Otto, mengatakan berkas dilakukan oleh pihak kejaksaan pada Senin (25/5/2026).
“Sudah, berkas sudah masuk, hari ini, terhadap tiga tersangka,” kata Otto.
Meski demikian, Otto menyebut perkara tersebut belum terdaftar secara resmi karena dokumen masih dalam tahap pemeriksaan administrasi oleh pengadilan.
Baca Juga
“Belum ada hakimnya, masih pemberkasan. Kalau sudah lengkap baru terdaftar,” ujarnya.
Menurut Otto, penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan akan dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi dinyatakan terpenuhi.
Ia menjelaskan, percepatan proses penjadwalan sidang juga bergantung pada kelengkapan dokumen yang disampaikan pihak kejaksaan.
Selain itu, terdapat proses hukum lain yang masih berjalan dan disebut menjadi salah satu faktor penghambat agenda persidangan. Salah satu tersangka dari pihak penyedia diketahui masih menempuh proses praperadilan.
Baca Juga
“Ada yang masih jalan praperadilan, yang penyedia itu. Itu juga menghambat jadwal, menunggu hasilnya lagi,” kata Otto.
Sebelumnya, ketiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi masih menjalani proses kelengkapan berkas di tingkat penyidikan dan penuntutan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap persidangan.