Hakim juga menilai proses pelelangan belum memenuhi syarat karena belum adanya pembatalan kontrak atau kejelasan status pailit dalam pinjaman tersebut.
Sisa Utang Rp85 Miliar
Sementara itu, kuasa hukum Bengawan Kamto, M. Ilham, menyampaikan bahwa dari total kredit sebesar Rp105 miliar yang telah dicairkan, PT PAL telah melakukan pembayaran sekitar Rp33 miliar.
“Sehingga sisa utang PT PAL kepada BNI saat ini sekitar Rp85 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga
Selama persidangan, terdakwa Bengawan Kamto terlihat lebih banyak tertunduk dengan wajah pucat, bahkan sesekali tampak tertidur. Di kursi pengunjung, terlihat keluarga terdakwa, termasuk orang tua dan istrinya, turut menghadiri jalannya sidang.