Meski diketahui perusahaan-perusahaan yang dijadikan jaminan memiliki utang hingga ratusan miliar rupiah di bank lain, pihak BNI tetap menyetujui pencairan kredit.
“Karena berdasarkan pengecekan, utang tersebut masih tergolong lancar dalam pembayarannya,” jelas saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah reputasi Bengawan Kamto sebagai pengusaha di Jambi, sehingga dinilai memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Hakim Soroti Proses dan Status Kredit
Baca Juga
Majelis hakim dalam persidangan menyoroti proses persetujuan kredit yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif.
“Sehingga pihak BNI menyetujui pengajuan tersebut, begitu ya?” tanya majelis hakim, yang kemudian dibenarkan oleh saksi.
Hakim juga menegaskan bahwa tanpa persetujuan pihak bank, pencairan kredit tidak mungkin dilakukan.
Persidangan turut mengungkap bahwa kredit PT PAL mulai mengalami kemacetan sejak 31 Oktober 2020. Selanjutnya, BNI melakukan pelelangan aset senilai Rp125 miliar pada 21 Mei 2021.
Baca Juga
Namun, majelis hakim mempertanyakan langkah BNI yang tidak mengajukan pembatalan kontrak melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kenapa tidak mengajukan pembatalan?” tanya hakim dengan nada tinggi. Saksi mengaku tidak mengetahui alasan tersebut, yang kemudian memicu reaksi tegas dari majelis hakim.