Gracak.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melantik dan mengambil sumpah 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejati Jambi, Senin (25/5/2026).
Prosesi pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Dede Muhamad Yasin serta Koordinator Ratna Badriah.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Jambi Bima Suprayoga, para asisten, kepala kejaksaan negeri se-wilayah hukum Kejati Jambi, hingga kepala cabang kejaksaan negeri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan, sumpah jabatan yang diucapkan para ASN bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen moral dan hukum yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Setiap ASN Kejaksaan harus mampu menjaga marwah institusi dengan bekerja secara profesional, jujur, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Sumpah yang diucapkan hari ini adalah amanah yang harus dijaga sepanjang pengabdian,” kata Sugeng dalam sambutannya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme sebagai insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyebut pelantikan menjadi momentum memperkuat nilai pengabdian dan kedisiplinan bagi para ASN baru.
Baca Juga
“Pelantikan ini bukan hanya tentang pengangkatan ASN, tetapi juga tentang menanamkan nilai integritas, kedisiplinan, dan semangat pengabdian kepada negara. Kami berharap seluruh pegawai yang baru dilantik mampu menjadi wajah Kejaksaan yang humanis, profesional, dan dipercaya masyarakat,” ujar Noly.
Kejati Jambi berharap para ASN yang baru dilantik dapat memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan serta mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.