Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Ade Rizki serta perwakilan Bank BNI, Adimas.
Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban berdasarkan skema homologasi hanya dilakukan PT MMJ pada periode Juli hingga September 2022. Setelah itu, pembayaran dilakukan oleh pihak lain.
Adimas juga menegaskan bahwa sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk terkait kewajiban tersebut.
Persidangan turut mengungkap adanya pertemuan antara pihak PT MMJ dan perwakilan BNI yang sebelumnya sempat dibantah, namun akhirnya diakui oleh saksi.
Baca Juga
Majelis hakim menilai inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperjelas adanya permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Gracak.com berkomitmen akan memberikan informasi akurat terkait persidangan yang tengah berlangsung di pengadilan Negeri Jambi.