“PPJB itu bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” lanjut hakim.
Dalam persidangan juga terungkap adanya dinamika pengelolaan pabrik, yang semula dikuasai PT MMJ kemudian berpindah ke pihak lain, termasuk PT PAS.
Majelis hakim turut mempertanyakan keberanian PT MMJ mengoperasikan pabrik tersebut, padahal sejak Juli 2025 aset telah disita oleh Kejati Jambi. Bahkan, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari kejaksaan maupun pengadilan.
Tak hanya itu, pada Februari 2026 PT MMJ disebut kembali memasukkan investor baru, yakni PT Sumber Global Agro (SGA), untuk ikut mengelola pabrik. Langkah tersebut juga dilakukan tanpa izin dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi.
Baca Juga
Dalam persidangan, Arwin juga mengakui adanya kewajiban PT MMJ kepada pihak-pihak yang diajak bekerja sama, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Majelis hakim menilai kondisi tersebut justru memperkeruh persoalan dan menunjukkan ketidaktertiban dalam pengelolaan aset yang tengah bermasalah secara hukum.
“Kalau dari awal kewajiban pembayaran sesuai homologasi dijalankan, tidak akan terjadi perebutan seperti ini. Orang menjadi korban,” ujar hakim dengan nada tegas.
Sementara itu, kuasa hukum Bengawan Kamto menilai penguasaan barang sitaan menjadi polemik yang perlu penegakan hukum serius. Ia mencontohkan kasus serupa di Riau, di mana Kejati Riau menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan aset sitaan berupa pabrik mini kelapa sawit di Bengkalis.
Baca Juga
Aset tersebut diketahui telah dirampas negara sejak 2015, namun dikuasai dan disewakan secara ilegal hingga 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp30,8 miliar.
“Masyarakat berharap ada penegakan hukum terhadap penguasaan ilegal pabrik PT PAL yang telah disita Kejati Jambi,” ujarnya.