Selain itu, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil, uang tunai jutaan rupiah, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM subsidi, serta handphone milik pelaku.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp276 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga April 2026.
“Kerugian dihitung dari selisih harga BBM subsidi dengan harga industri,” jelasnya.
BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali ke pihak industri, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, pihak Pertamina memastikan telah menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi jenis solar ke SPBU tersebut hingga proses hukum selesai.
Sales Manager Pertamina, Airul Anwar, menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
“Kami akan evaluasi, tidak menutup kemungkinan pencabutan izin permanen,” tegasnya.
Baca Juga
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, terdapat empat SPBU di Jambi yang bermasalah.