Gracak.com - Polda Jambi mengamankan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar. Modus yang digunakan para pelaku adalah memperbanyak barcode untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat, lalu melakukan pengecekan langsung ke salah satu SPBU di Sungai Landai, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Herlan Mujid, menjelaskan laporan tersebut diterima pada Rabu, 8 April 2026. Praktik penyalahgunaan ini diduga telah berlangsung sejak 2013 hingga 2026.
“Ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM yang tidak sesuai aturan. Ada kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang,” ujar Herlan di Mapolda Jambi, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N (operator SPBU) dan S (sopir pelangsir). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Bareskrim Polri untuk menertibkan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Mabes Polri terkait pengawasan distribusi BBM subsidi,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan BBM subsidi di SPBU tersebut diduga disalahgunakan oleh pelangsir. Pada Kamis, 9 April 2026, petugas menemukan adanya kendaraan yang tidak mengantre namun langsung melakukan pengisian, sehingga dilakukan penangkapan.
Baca Juga
Polisi juga menemukan modus penggunaan puluhan barcode. Pelangsir diketahui memiliki sekitar 20 barcode, sementara operator SPBU menguasai sekitar 80 barcode yang diduga berasal dari pihak lain.
“Barcode tersebut diduga diperoleh dari pengguna lain untuk melakukan pengisian berulang,” ungkap Kasubdit Tipiter Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah.