Meski demikian, DNP tersebut tetap digunakan sebagai dasar penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Berdasarkan data itu, para tersangka mengajukan pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total mencapai Rp55,6 miliar.
Pembayaran tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa didukung dokumen kepemilikan sah. Padahal, penerbitan sporadik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11.648.537.700 atau sekitar Rp11,6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Jambi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.