Gracak.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang membebankan uang pengganti sebesar Rp 80,1 miliar kepada kliennya.
Bengawan Kamto sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80,1 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, M Ilham Kurniawan Dartias, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Ilham, nilai aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan kredit di Bank BNI mencapai Rp 126 miliar berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan pengajuan lelang pertama oleh BNI ke KPKNL.
Baca Juga
“Nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti Rp 80 miliar,” kata Ilham, Minggu (24/5/2026).
Ia menilai perkara yang menjerat PT PAL seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis, bukan pidana korupsi.
Selain itu, Ilham juga menyoroti penguasaan PKS PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun enam bulan tanpa pembayaran kewajiban kepada BNI maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurut dia, Bengawan Kamto juga telah mengeluarkan sekitar Rp 61 miliar sejak 2018 hingga 2021 untuk operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban PT PAL.
Baca Juga
“Klien kami justru dianggap memiliki niat jahat, padahal telah memberikan dukungan finansial besar untuk menyelamatkan perusahaan,” ujarnya.
Ilham turut menyoroti adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis Hakim yang menilai Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam proses kredit PT PAL di BNI.