“Ini murni sengketa kontraktual. Tidak ada unsur pidana,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa kegagalan pembayaran dalam transaksi terjadi karena Letter of Credit (LC) dari buyer utama tidak cair, sebagaimana dikonfirmasi pihak bank. Selain itu, ketidaksesuaian kualitas batubara turut menyebabkan penolakan dari buyer dan gagalnya transaksi lanjutan.
Dalam gelar perkara, lanjutnya, juga terungkap adanya indikasi wanprestasi dari pihak pelapor, termasuk keterlambatan operasional dan ketidaksesuaian kualitas barang.
Lebih jauh, pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 61/Pdt.G/2026/PN Mdn. Dalam perkara tersebut, Djoni Kamaruddin bertindak sebagai penggugat, sementara Esra Marpaung sebagai tergugat I dan M. Abdilah Khotim (PT Abdikarya Nusa Solusindo) sebagai tergugat II.
Baca Juga
Namun, fakta adanya perkara perdata yang sedang berjalan tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara layak oleh penyidik.
“Padahal jelas ada keterkaitan antara perkara perdata dan pidana. Penentuan unsur pidana sangat bergantung pada pembuktian di perkara perdata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses gelar perkara di Polda Jambi, di mana materi yang dipaparkan penyidik disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, muncul keanehan lain ketika laporan dari pihak Djoni Kamaruddin terhadap Esra Marpaung justru dihentikan (SP3), sementara laporan sebaliknya tetap berjalan, meskipun memiliki substansi yang serupa.
Baca Juga
Atas kondisi tersebut, pihak terlapor telah mengajukan permohonan penundaan proses pidana dengan alasan perkara perdata yang relevan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/203/VI/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 18 Juni 2025.
Kuasa hukum menilai langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi prematur (premature criminalization) dan penyalahgunaan proses hukum (abuse of process).