“Jika sengketa bisnis dipaksakan menjadi pidana tanpa menunggu putusan perdata, ini mencederai keadilan dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha,” tegasnya.
Pihak terlapor juga mengaku mengalami kerugian signifikan dan akan menempuh seluruh upaya hukum, termasuk melaporkan penanganan perkara ini ke Mabes Polri dan DPR RI Komisi III.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional PT Eagle Global Asia, M. Risyad Yudha Pratama, memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan.
“Kami tidak menjual batubara secara ilegal. Semua proses memiliki izin lengkap, mulai dari surat perintah berlayar dari Syahbandar, keterangan Dinas Perhubungan, hingga dokumen Bea Cukai. Semua tercatat,” ujarnya.
Baca Juga
Ia pun mempertanyakan alasan perkara tersebut dibawa ke ranah pidana.
“Kalau semua legal dan terdokumentasi, mengapa kami justru diproses secara pidana?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
“Belum ada konfirmasi, mas (ke Krimum atau Krimsus),” singkatnya.