EKONOMI

Skandal Peretasan Bank Jambi Rp143 Miliar, YLKI: OJK Diduga Lalai Awasi, Nasabah Dibiarkan Terpapar Risiko

Penulis : ynt | Editor : YNT | 23 April 2026 | 22:57 WIB
Skandal Peretasan Bank Jambi Rp143 Miliar, YLKI: OJK Diduga Lalai Awasi, Nasabah Dibiarkan Terpapar Risiko
Keterangan Foto : Nasabah memadati kantor cabang Bank Pembangunan Daerah Jambi untuk meminta kejelasan dana mereka pasca dugaan peretasan yang menimbulkan kerugian hingga Rp143 miliar.
Gracak.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Ibnu Kholdun, mempertanyakan serius fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi dalam kasus dugaan peretasan Bank Pembangunan Daerah Jambi yang menyebabkan kerugian hingga Rp143 miliar.
Ibnu menilai, hingga saat ini belum terlihat peran aktif OJK dalam menangani kasus yang berdampak luas terhadap nasabah tersebut. Padahal, menurutnya, keberadaan OJK secara normatif bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
“Kalau merujuk pada dasar pembentukannya, OJK seharusnya hadir membela kepentingan nasabah. Dalam kasus Bank Jambi ini, peran itu justru tidak terlihat,” ujar Ibnu, Rabu (22/4/2026).
Ia bahkan menilai, sikap OJK terkesan pasif dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban, sehingga memunculkan persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan optimal.
Ibnu menegaskan bahwa perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan telah diatur dalam kebijakan terbaru OJK, yakni POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan sistem, keamanan data, serta penanganan pengaduan secara cepat dan efektif.
“Kewajiban itu jelas. Kalau sampai terjadi kerugian besar seperti ini, patut dipertanyakan di mana fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Kritik serupa juga disampaikan praktisi hukum, Romiyanto, yang pernah menjabat sebagai legal di Bank Jambi. Ia menilai OJK gagal menjalankan fungsi pengawasan preventif, khususnya terkait manajemen risiko teknologi informasi perbankan.
Menurut Romi, hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan rutin OJK Jambi, terutama jika benar sistem inti perbankan (core banking) belum diperbarui ke versi terbaru.
“Kalau memang belum ada upgrade sistem, lalu bagaimana pengawasan OJK selama ini berjalan? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Romi menegaskan bahwa OJK tidak boleh hanya bertindak reaktif setelah terjadi insiden. Sebaliknya, lembaga pengawas harus memastikan mitigasi risiko dilakukan sejak awal untuk mencegah kerugian nasabah.