EKONOMI

Skandal Peretasan Bank Jambi Rp143 Miliar, YLKI: OJK Diduga Lalai Awasi, Nasabah Dibiarkan Terpapar Risiko

Penulis : ynt | Editor : YNT | 23 April 2026 | 22:57 WIB
Skandal Peretasan Bank Jambi Rp143 Miliar, YLKI: OJK Diduga Lalai Awasi, Nasabah Dibiarkan Terpapar Risiko
Keterangan Foto : Nasabah memadati kantor cabang Bank Pembangunan Daerah Jambi untuk meminta kejelasan dana mereka pasca dugaan peretasan yang menimbulkan kerugian hingga Rp143 miliar.
Melalui LBH Makalam, Romi juga mendesak OJK Jambi segera melakukan audit khusus (special audit) terhadap infrastruktur teknologi informasi Bank Jambi. Ia menilai transparansi sangat penting, termasuk untuk mengungkap apakah terdapat pengabaian terhadap rekomendasi audit sebelumnya oleh manajemen bank.
“Kalau benar kegagalan upgrade sistem menjadi penyebab, maka itu adalah kelalaian serius dalam tata kelola risiko perbankan,” katanya.
Ia menambahkan, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan evaluasi ulang terhadap kelayakan (fit and proper test) direksi yang bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
“Kerugian ribuan nasabah adalah bukti bahwa prinsip kehati-hatian tidak berjalan. Mengganti dana nasabah bukan akhir dari persoalan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak OJK Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Sebagai informasi, dugaan peretasan sistem Bank Jambi terjadi pada Minggu (22/2/2026). Pasca kejadian, sejumlah kantor cabang dipadati nasabah yang meminta kejelasan atas dana mereka.
Dari hasil penelusuran terhadap korban, diketahui kerugian yang dialami nasabah bervariasi, mulai dari Rp17 juta hingga Rp24 juta per orang. Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga pekerja swasta.