HUKUM

Kasus PT PSJ, Kejari Tanjabbar Selamatkan Rp17,9 Miliar

Penulis : ynt | Editor : YNT | 01 May 2026 | 03:05 WIB
    Kasus PT PSJ, Kejari Tanjabbar Selamatkan Rp17,9 Miliar
Keterangan Foto : Kejari Tanjabbar menunjukkan proses pemulihan kerugian negara Rp17,9 miliar dari kasus pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin oleh PT PSJ.
Gracak.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp17,9 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kasus tersebut sebelumnya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp126 miliar.
Kepala Kejari Tanjabbar, Anton Rahmanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima uang titipan dari terpidana Sony Setiabudi Tjandrahusada, selaku Direktur dan Komisaris PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ). Sony telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Uang tersebut dititipkan melalui Bank BSI sebagai bentuk pengembalian kerugian negara oleh yang bersangkutan,” ujar Anton, Kamis (30/4/2026), didampingi para kepala seksi di lingkungan Kejari Tanjabbar.
Anton menegaskan, pemulihan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara. Pihaknya juga akan terus mengejar sisa kerugian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai Rp126 miliar.
“Upaya ini akan terus kami lakukan hingga pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegasnya.
Selain pemulihan uang, Kejari Tanjabbar juga telah menyita sejumlah aset milik perusahaan. Aset tersebut berupa perkebunan kelapa sawit seluas 1.199,87 hektare, serta lahan Transmigrasi Swarkarsa Mandiri (TSM) seluas 75 hektare.
Seluruh aset tersebut berada di Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kami juga telah memasang papan pemberitahuan di lokasi aset yang disita beberapa waktu lalu,” pungkas Anton.