Gracak.com - Skandal peristiwa dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi di Jambi mulai terungkap di hari Jumat (24/4/2026). Minuman keras jadi barang bukti
Dalam ungkap kasus yang dilangsungkan oleh Polda Jambi, membuka pintu kebenaran atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap seorang remaja wanita berinisial CA (18) di Jambi, yang terjadi pada tanggal (12/10/2025) silam.
Begitupun untuk ungkap kasus atau rekonstruksi ini, berlangsung di dua tempat yang menjadi lokasi kejahatan pada saat itu.
Tkp pertama beralamat di perumahan griya rosa, no 156, Rt 23, kelurahan tehok, kecamatan Jambi selatan, diperkirakan sejak pukul 10.20 Wib sampai pukul 12.10 Wib.
Baca Juga
Di Tkp pertama, tiga dari empat tersangka bersama tiga saksi yang diketahui merupakan anggota polisi dihadirkan langsung untuk memperagakan pada saat kejadian itu berlangsung, begitupun warga setempat tampak ramai memadati lokasi menyaksikan peristiwa tersebut.
Dalam praga ini, memperlihatkan dua pelaku alis tersangka Samson (polisi) dan Cristiano (warga sipil) menggunakan sepeda motor datang ke teras rumah, sementara yang lain, menggunakan mobil bersama korban.
Adapun posisi mobil, diparkir di bagian luar pagar rumah tersebut, kemudian pelaku, saksi dan korban menuju kedalam rumah, menariknya dua minuman keras tanpak ditentang oleh Samson ke dalam rumah.
Menurut informasi yang didapat, tiga pelaku Samson, Indra dan Cristino meluncurkan aksinya di dalam rumah secara bergilir, usai mengkonsumsi minuman keras.
Baca Juga
Sementara tiga sakai Vino, Afis dan Sabil berada di dalam mobil yang diparkir tidak jauh dari lokasi kejadian usai mengkonsumsi minuman keras.
Begitupun sebelum menuju ke lokasi, sebutkan para pelaku terlebih dahulu membeli minuman dengan patungan, para pelaku datang dari luar daerah kota Jambi.