Gracak.com - Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).
Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, perwakilan Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para pejabat utama, serta jajaran personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan Kapolda Jambi, dilanjutkan dengan penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia.
Baca Juga
Empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik.
“Upacara PTDH hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota.
Baca Juga
“Setiap personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.
Kapolda juga mengingatkan agar peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota.