Gracak.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyaksikan langsung proses rekonstruksi kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap remaja perempuan berinisial CA (18) di Jambi.
Rekonstruksi digelar pada Jumat (24/4/2026) di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berlokasi di Perumahan Griya Rosa No. 156, RT 23, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, berlangsung sejak pukul 10.20 WIB hingga 12.10 WIB.
Anggota Kompolnas, Supardi Hamid, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan proses rekonstruksi berjalan sesuai dengan alur waktu (timeline) kejadian.
“Kami dari Kompolnas datang untuk melihat apakah rekonstruksi ini berjalan sesuai dengan keseluruhan peristiwa. Dari timeline yang diperagakan, seluruh kejadian terlihat jelas dan runtut,” ujarnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana yang terjadi serta mengungkap fakta secara terang-benderang. Proses tersebut juga mendapat supervisi langsung dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TPPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri.
Menurut Supardi, keterbukaan Polda Jambi dalam memperlihatkan sebagian adegan kepada publik menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
“Kami melihat upaya serius dari penyidik untuk mengungkap kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini penting agar memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Ia juga berharap proses hukum terus dikawal hingga ke pengadilan, sehingga tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Baca Juga
Rekonstruksi Ungkap Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan rudapaksa ini terjadi pada 12 Oktober 2025 dan melibatkan sejumlah pelaku, baik oknum polisi maupun warga sipil. Minuman keras disebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.