Gracak.com - Nama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali tercoreng. Ketua KONI Kabupaten Sarolangun, Hamdan, didakwa melakukan praktik pemotongan dana hibah sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi pembinaan atlet.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (27/4/2026).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa pada tahun anggaran 2023, KONI Sarolangun menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan 37 cabang olahraga (cabor).
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung prestasi atlet itu justru diduga diselewengkan. Terdakwa Hamdan disebut memerintahkan pemotongan sebesar 10 persen terhadap dana yang diterima masing-masing cabor, termasuk dalam kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-XXIII tahun 2023.
Baca Juga
“Setiap dana yang diterima cabang olahraga dipotong sebesar 10 persen atas instruksi terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Perintah tersebut dilaksanakan oleh Bendahara Umum KONI 2023, Arfandi, bersama Wakil Bendahara, Effa Octalia. Pemotongan dilakukan secara bertahap setiap kali pencairan dana dilakukan kepada masing-masing cabang olahraga.
Akibat praktik tersebut, realisasi anggaran yang diterima cabor tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya. Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan menerima aliran dana dari proses pencairan tersebut.
Berdasarkan hasil audit resmi tertanggal 19 November 2025, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp262.549.271.
Baca Juga
Di ruang sidang, Hamdan tampak tertunduk saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Seusai persidangan, ia digiring petugas dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.