Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox dan satu unit Honda Spacy yang belum sempat dijual.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Selatan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih terpasang di kontak.