PERISTIWA

Brantas Narkoba di Jambi, Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi dan Ganja di Pos Security

Penulis : ynt | Editor : ynt | 20 Mei 2026, 02:02 WIB
Brantas Narkoba di Jambi, Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi dan Ganja di Pos Security
Keterangan Foto : RP (23) diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kota Jambi (Gracak.com/Polresta Jambi).
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.