PERISTIWA

Sambil Bawa Tabung Gas, Motor Pelat Merah di Sulawesi Selatan Terciduk Melintas di Jalan Raya

Penulis : ynt | Editor : ynt | 28 Mei 2026, 00:10 WIB
Sambil Bawa Tabung Gas, Motor Pelat Merah di Sulawesi Selatan Terciduk Melintas di Jalan Raya
Keterangan Foto : Motor pelat merah diduga milik Pemerintah Kota Palopo terlihat melintas di Jalan Malaja sambil membawa penumpang anak dan barang menyerupai tabung gas (Gracak.com).
Gracak.com - Sebuah kendaraan roda dua berpelat merah terlihat melintas sambil membawa tabung gas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 16.41 WITA.
Kendaraan dengan nomor polisi DP 6843 FB tersebut tampak dikendarai seorang pria yang membonceng seorang anak saat melintas di Jalan Malaja.
Di tengah ramainya arus lalu lintas, belum diketahui tujuan perjalanan maupun aktivitas penggunaan motor pelat merah tersebut.
Penggunaan kendaraan dinas sendiri diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa barang milik daerah digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan serta wajib dipelihara dan dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, keberadaan motor pelat merah tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan aset negara, sebab belum terdapat keterangan resmi terkait tujuan penggunaan kendaraan maupun unsur kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi mengenai instansi pemilik kendaraan maupun aktivitas penggunaan motor tersebut.