Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
HUKUM
Berkas Perkara Dugaan Pemerkosaan yang Libatkan Eks Polisi Masuk PN Jambi
Keterangan Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/ynt).