HUKUM

Berkas Perkara Dugaan Pemerkosaan yang Libatkan Eks Polisi Masuk PN Jambi

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 18 Juni 2026, 10:08 WIB
    Berkas Perkara Dugaan Pemerkosaan yang Libatkan Eks Polisi Masuk PN Jambi
Keterangan Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya (Gracak.com/ynt).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerkosaan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.