HUKUM

Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Jaksa Ungkap Modus Terdakwa

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 19 Juni 2026, 02:52 WIB
Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang, Jaksa Ungkap Modus Terdakwa
Keterangan Foto : Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi (Gracak.com/ynt).
“Kami akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Pihak terdakwa juga menyoroti proses perencanaan pengadaan yang disebut telah dimulai sejak 2020 oleh pejabat sebelumnya. Menurut mereka, hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dalam sidang lanjutan.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Tatap kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.