Keduanya ditangkap aparat kepolisian di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Saat penangkapan, mereka berada di dekat mobil Pajero berwarna cokelat yang juga ditumpangi Okta dan Dewi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 58 kilogram sabu yang disimpan dalam dua koper. Barang haram itu ditemukan di dalam mobil Pajero yang terparkir di salah satu rumah sakit di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Diketahui, kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan Alung Cs yang hingga kini masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.