Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan hukum lain dari majelis hakim.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi pada periode 2021–2023. Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.