PERISTIWA

Polisi Tangkap 3 Pelaku Jambret di Jambi, Ternyata Sudah Beraksi di 7 Lokasi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 06 Juli 2026, 22:05 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Jambret di Jambi, Ternyata Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Keterangan Foto : Kapolresta Jambi berbincang dengan tiga tersangka (Gracak.com/ynt).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, tiga unit telepon genggam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melawan petugas ketika akan ditangkap.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Polsek Jelutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.