HUKUM

Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Jaksa Siapkan 27 Saksi

Penulis : ynt | Editor : ynt | 09 Juli 2026, 17:57 WIB
Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Jaksa Siapkan 27 Saksi
Keterangan Foto : Usai persidangan di Pengadilan Negeri Jambi (Gracak.com/ynt).
Menurut dia, pihaknya akan mencermati keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa, terutama terkait dasar perhitungan kerugian negara.
“Kita hormati putusan majelis hakim. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan kami juga akan menyiapkan saksi yang dapat meringankan terdakwa,” kata Aswandi.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, juga menerima putusan sela tersebut. Namun ia menegaskan bahwa putusan itu hanya menyangkut aspek formal sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara dan belum menyentuh substansi perkara.
“Putusan sela lebih menekankan agar perkara dibuktikan dalam persidangan. Kami tetap akan menunjukkan pada tahap pembuktian bahwa perkara ini menurut kami terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi selama periode 2021 hingga 2023 untuk mengolah air baku dari Sungai Batanghari.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pengadaan bahan kimia tersebut dilakukan melalui enam kontrak dengan PT Definite Hue of Solutions (DHS) sebagai penyedia. Nilai keseluruhan kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi tertanggal 28 Mei 2025, kegiatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.
Atas dugaan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.