Atas perbuatannya, MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peristiwa kebakaran tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil pengolahan ilegal. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.