HUKUM

Polda Jambi Tetapkan Bos PT ASR Tersangka, Kebakaran Ungkap Bisnis BBM Ilegal

Penulis : ynt | Editor : Ynt | 11 Juli 2026, 00:42 WIB
Polda Jambi Tetapkan Bos PT ASR Tersangka, Kebakaran Ungkap Bisnis BBM Ilegal
Keterangan Foto : Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji (GraCak.com/ Humas Polda Jambi).
Atas perbuatannya, MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Peristiwa kebakaran tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM hasil pengolahan ilegal. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.