JAMBI, GraCak.com – Polda Jambi masih mengembangkan penyidikan kasus kebakaran di lokasi PT ASR Petrolin Energi, Lorong Gado-Gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Selain menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka, penyidik kini mendalami asal-usul hingga tujuan pengiriman 6.163 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan ilegal yang ditemukan di lokasi.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut.
"Tujuan minyaknya akan kita kembangkan karena baru kemarin kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hadi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hadi, penyidik juga akan memeriksa para sopir truk tangki yang mengangkut BBM ilegal tersebut. Mereka diketahui meninggalkan lokasi sesaat setelah kebakaran terjadi.
Baca Juga
"Kita akan kembangkan termasuk sopirnya, karena sopir-sopirnya kabur saat kejadian. Siapa yang membawa mobil dan rencana akan dibawa ke mana, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.
Penyidik sebelumnya mengungkap bahwa 6.163 liter solar hasil olahan ilegal tersebut berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan. BBM itu diduga dibeli oleh tersangka MDG dan diangkut menggunakan truk tangki modifikasi menuju PT ASR Petrolin Energi di Kota Jambi.
Kebakaran terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB ketika dilakukan pemindahan BBM dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa Robin.
Saat sekitar 1.000 liter BBM berhasil dipindahkan, diduga muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kebakaran.
Baca Juga
Dalam perkara ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit truk tangki, satu unit mobil tangki Hino Dutro, satu unit Ford Ranger, satu unit dump truck, satu unit mesin penyedot, serta 6.163 liter solar hasil olahan ilegal.
Atas perbuatannya, MDG dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.