NASIONAL

Dua WN Bulgaria Jadi DPO Kasus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar

Penulis : Ynt | Editor : Ynt | 15 Juli 2026, 23:31 WIB
Dua WN Bulgaria Jadi DPO Kasus Peretasan Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Keterangan Foto : Gedung Mahligai Bank 9 Jambi (Gracak.com/ynt).
Hingga kini, penyidik masih memburu keberadaan Alcaz dan Tesevetanov serta mendalami metode peretasan yang digunakan kedua buronan tersebut.
“Untuk bagaimana peretasannya, kita masih dalami. Kita harus tangkap dulu peretasnya, baru kita bisa jelaskan,” ujar Taufik.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jambi juga memperlihatkan barang bukti berupa uang senilai Rp18.948.416.896 yang berhasil dibekukan saat proses peretasan berlangsung.
Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah ditangani Polda Jambi, dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar setelah sistem keamanan Bank Jambi berhasil ditembus oleh jaringan peretas lintas negara.