Ibnu juga mengingatkan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dalam Pasal 33 UUD 1945 dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini justru berpotensi menghambat masyarakat memperoleh haknya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ibnu menilai pemerintah belum mampu mengatasi maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi yang justru membuat penyaluran tidak tepat sasaran.
Menurutnya, persoalan utama yang harus dibenahi pemerintah adalah penindakan terhadap pelangsir ilegal, bukan membatasi akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Baca Juga
Ia mengingatkan, jika wacana tersebut tetap dilanjutkan, kebijakan itu berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah menghentikan sepenuhnya wacana ini. Kalau tidak, kami akan menggalang aksi untuk menolak kebijakan tersebut,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang masih berat, tingginya harga kebutuhan pokok, serta daya beli masyarakat yang tertekan, kebijakan tersebut justru akan menambah beban masyarakat, bukan memberikan solusi.