Dengan diajukannya kasasi oleh terdakwa, perkara tersebut kini akan diperiksa di tingkat Mahkamah Agung yang akan menentukan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
HUKUM
Komisaris Utama PT PAL Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Vonis Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar
Keterangan Foto : Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL), Bengawan Kamto