PERISTIWA

Kapolres Ungkap Alasan Bayi Gia Dibawa Kelompok SAD

Penulis : Yanto | Editor : Yanto | 30 Juli 2026, 01:41 WIB
Kapolres Ungkap Alasan Bayi Gia Dibawa Kelompok SAD
Keterangan Foto : Pada Acara Proses Penyerahan Bayi Gia kepada Ibu Kadungnya (Gracak.com/Yanto).
Kasus tersebut bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandungnya berinisial TH kepada seorang perempuan dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Kapolda menyebut perkara itu saat ini ditangani Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan akan menggelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut.
 Sementara ayah kandung bayi, TH, terlihat digiring ke Gedung B Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum TH.