Dia meminta masyarakat tetap hidup dengan mengandalkan pertanian sebagai sumber penghasilan utama.
“Lebih baik mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian,” ujarnya.
Monadi menyebut, selain dikenal dengan kekayaan adat istiadat dan Gunung Kerinci yang menjadi ikonnya, Kabupaten Kerinci juga dikenal dengan keindahan wisata alamnya.
Sampai saat ini, sungai-sungai yang ada di Kabupaten Kerinci masih terjaga, mengalir dengan jernih, dan menjadi sumber kehidupan masyarakat, sumber irigasi petani padi, hingga habitat berbagai biota.
Baca Juga
Karena itu, Monadi menyebut aktivitas penambangan emas ilegal menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kerinci. Dia meminta seluruh lapisan masyarakat menyadari ancaman tersebut dan bersama-sama menjaga alam Kerinci.
Sebagaimana diketahui, saat ini aktivitas penambangan emas ilegal di Jambi semakin masif terjadi.
Berdasarkan data Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, pada 2025 total luas kawasan penambangan emas ilegal mencapai 60.323 hektare.
Angka tersebut setara dengan sekitar tiga kali luas Kota Jambi yang mencapai 205,43 kilometer persegi atau sekitar 20.543 hektare.
Baca Juga
Dalam satu dekade, kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal terjadi secara masif. Pada 2016, lahan yang berubah menjadi kawasan tambang ilegal mencapai 10.926 hektare.
Angka tersebut terus meningkat, yakni 27.535 hektare pada 2017, 33.832 hektare pada 2019, 39.557 hektare pada 2020, 43.361 hektare pada 2021, 45.896 hektare pada 2022, 48.140 hektare pada 2023, 53.340 hektare pada 2024, dan 60.323 hektare pada 2025.