“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar AKP Amran.
Dari informasi yang diperoleh, YA dan NRP sebelumnya diduga pernah memiliki hubungan pribadi. Hubungan tersebut kemudian berakhir dan keduanya sempat tidak lagi berkomunikasi.
Belakangan, YA diduga mengetahui NRP telah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hal tersebut diduga memicu kecemburuan hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan.
Namun, kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci terkait hubungan pribadi keduanya.
Baca Juga
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pena berwarna silver yang telah dimodifikasi dan berisi pisau.
YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.