HOME /
HUKUM / Ketua Kelompok Tani Akui Tak P...
HUKUM
Ketua Kelompok Tani Akui Tak Pahami RDKK, Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Sarolangun Berlanjut
Penulis : Agri Randa Safutra | Editor : YNT | 15 February 2026 | 15:30 WIB
Keterangan Foto : Suasana persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun saat berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/2/2026). Sejumlah ketua kelompok tani dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim (Agri Randa Safutra).
Namun dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Juni 2022, terdakwa diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tokonya yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera KM II RT 04, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1.948.401.166,10.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.