HUKUM

Mantan Kadishub Kerinci Dituntut Paling Berat Dalam Kasus Korupsi PJU

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 24 February 2026 | 14:31 WIB
Mantan Kadishub Kerinci Dituntut Paling Berat Dalam Kasus Korupsi PJU
Keterangan Foto : Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Kadishub Kerinci Heri Cipta bersama sembilan terdakwa lainnya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek PJU Tahun Anggaran 2023 di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/2/2026). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci, dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara.
Sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Sebelumnya diketahui, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci awalnya mengajukan anggaran pengadaan PJU sebesar Rp476 juta. Namun setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), anggaran tersebut disetujui menjadi Rp3,4 miliar.