PERISTIWA

Pria di Jambi Diringkus, Polisi Amankan 5 Paket Sabu

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 25 February 2026 | 21:41 WIB
Pria di Jambi Diringkus, Polisi Amankan 5 Paket Sabu
Keterangan Foto : pelaku dan barang bukti lima paket sabu yang diamankan dari tangan tersangka HP di kawasan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.