HUKUM

Sidang PT PAL Ungkap Tiga Fakta Baru, SK IUP-P PT PAL Disebut Masih Berlaku

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 05 March 2026 | 18:00 WIB
Sidang PT PAL Ungkap Tiga Fakta Baru, SK IUP-P PT PAL Disebut Masih Berlaku
Keterangan Foto : Kuasa hukum terdakwa Bengawan Kamto, M Ilham, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang dugaan korupsi kredit PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (3/3/2026). Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta baru terkait izin usaha dan aliran dana perusahaan.
Fakta kedua yang terungkap dalam persidangan adalah mengenai suplai buah sawit. Disebutkan bahwa pasokan tidak hanya berasal dari enam KUD, tetapi juga dari kelompok tani yang memiliki Delivery Order (DO) dari lahan non-plasma.
“Berdasarkan keterangan saksi Csis Onei, ada peta lahan tersebut dengan luas lebih dari 6.000 hektare kebun sawit yang sudah siap panen,” jelas Ilham.
Fakta ketiga yang dianggap paling menarik, menurut Ilham, adalah terkait aliran dana PT JIM yang digunakan untuk kepentingan PT PAL. Dana tersebut ternyata mengalir ke PT Prosympac yang tidak memiliki hubungan langsung.
Saat itu, pada Mei 2018, dana PT JIM digunakan untuk membeli PT PAL sebesar Rp15 miliar. Namun dalam pembayaran tahap awal, sekitar Rp5 miliar justru mengalir ke PT Prosympac dan kemudian dibagi-bagi oleh Arief Rohman, Martius Nata, Csis Enoi, dan Victor tanpa sepengetahuan Bengawan Kamto.
“Bahkan Bengawan Kamto baru mengetahui hal ini saat persidangan di PN Jambi,” ungkapnya.