PERISTIWA

Pinjam Motor Alasan Antar Istri, Pria di Jambi Justru Jual Kendaraan Temannya

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 08 March 2026 | 22:58 WIB
Pinjam Motor Alasan Antar Istri, Pria di Jambi Justru Jual Kendaraan Temannya
Keterangan Foto : Pelaku WH (33) saat diamankan di Polsek Kota Baru, Kota Jambi, setelah ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kota Baru atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri yang sempat dijual di wilayah Sumatera Selatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta STNK dan BPKB asli milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.