HUKUM

Temenggung SAD Bujang Rimbo Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Asusila terhadap Cucunya

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 12 March 2026 | 02:01 WIB
Temenggung SAD Bujang Rimbo Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Asusila terhadap Cucunya
Keterangan Foto : Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) Bujang Rimbo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Ia divonis 3 bulan 10 hari penjara dalam perkara asusila terhadap cucunya, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 bulan 10 hari.
Hakim dalam putusannya juga menilai peristiwa ini penting menjadi bahan evaluasi dalam penanganan perkara yang melibatkan masyarakat SAD di masa mendatang.
“Kedepan kita akan terus melakukan sosialisasi mengenai hukum negara kepada masyarakat SAD yang selama ini lebih mengedepankan hukum adat,” ujar Sugeng.
Ia juga menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan diskusi bersama Gubernur Jambi, Kapolda, dan Danrem terkait penanganan perkara yang melibatkan Suku Anak Dalam.
Hal tersebut menyusul adanya dua peristiwa serupa sebelumnya, termasuk kasus penculikan yang tidak berlanjut pada penetapan tersangka.
Untuk diketahui, Temenggung Bujang Rimbo dihadirkan ke persidangan atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri.