HUKUM

Korupsi Proyek Jalan Ujung Jabung Terbongkar, Dua Pejabat Pertanahan Ditahan

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 09 April 2026 | 00:20 WIB
Korupsi Proyek Jalan Ujung Jabung Terbongkar, Dua Pejabat Pertanahan Ditahan
Keterangan Foto : Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah akses Pelabuhan Ujung Jabung digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan oleh Kejati Jambi.
Gracak.com, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.
Kedua tersangka dalam kasus ini, yakni  AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang juga mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022, serta MD yang menjabat sebagai Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjab Timur periode 2019–2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor Print-730/L.5/Fd.2/09/2025 tertanggal 8 September 2025.
Kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Jambi.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti,” Kata M Husaini selaku Asisten Intelijen Kejati Jambi pada Rabu Malam, sekira pukul 23.00 Wib. 
Dia mengatakan, dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp11,6 miliar.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, lanjut dia, perkara ini bermula dari perencanaan pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang telah dirancang sejak tahun 2010 oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Kemudian pada tahun 2019, Gubernur Jambi menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut. Dalam dokumen perencanaan, tercatat sebanyak 505 bidang tanah akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sebesar Rp16 hingga Rp17 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan. Tersangka AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menetapkan Satgas A dan Satgas B, di mana tersangka MD menjabat sebagai Ketua Satgas B.
Permasalahan muncul pada penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar penilaian ganti kerugian. DNP yang disusun oleh Satgas A dan Satgas B diketahui mengandung banyak data yang tidak valid, di antaranya tanah tanpa bukti kepemilikan yang sah hingga identitas pemilik yang tidak jelas.