PERISTIWA

Brantas Narkoba di Jambi, Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi dan Ganja di Pos Security

Penulis : ynt | Editor : ynt | 20 Mei 2026, 02:02 WIB
Brantas Narkoba di Jambi, Polisi Bekuk Pengedar Ekstasi dan Ganja di Pos Security
Keterangan Foto : RP (23) diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan ganja di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata, Kota Jambi (Gracak.com/Polresta Jambi).
Gracak.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
RP diamankan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia diduga mengedarkan sekaligus menyalahgunakan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.
Dari tangan pelaku, Satresnarkoba Polresta Jambi menyita barang bukti berupa 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna serta 18 bungkus ganja dengan berat bruto mencapai 103 gram.
Rinciannya, pil ekstasi yang diamankan terdiri dari 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan perumahan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku RP diamankan saat berada di dalam Pos Security perumahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna di dalam tas ransel hitam, serta 18 bungkus narkotika jenis ganja,” ujar Iptu Edy.
Saat diinterogasi, RP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Tompel yang kini masih dalam penyelidikan polisi.
“Barang tersebut diperoleh dengan metode sistem tempel atau dipetakan, kemudian diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.