GRACAK

Peserta BPJS Nonaktif di Jambi, DPRD Ungkap Solusi Reaktivasi dan Jaminan Layanan Darurat

Penulis : Agri Randa Saputra | Editor : YNT | 13 February 2026 | 21:59 WIB
Peserta BPJS Nonaktif di Jambi, DPRD Ungkap Solusi Reaktivasi dan Jaminan Layanan Darurat
Keterangan Foto : Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata
JAMBI – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, memastikan masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI tetap memiliki akses solusi dari pemerintah.
Ia menjelaskan, warga yang merasa masih berhak menerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi CNG milik Kementerian Sosial atau melapor langsung ke Dinas Sosial setempat.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dalam waktu cepat, maksimal 1x24 jam, dengan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat tetap harus diberikan. Fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien meskipun status BPJS dalam kondisi nonaktif.
Untuk pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, atau kanker, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reaktivasi otomatis agar pengobatan tidak terganggu.
Ivan turut mengingatkan masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa.
Ia juga mengimbau warga yang mengalami kendala untuk segera mendatangi Dinas Sosial di kabupaten atau kota masing-masing guna memastikan data diperbarui.
“Langkah ini penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan masyarakat yang membutuhkan tetap terlindungi,” tutupnya.