NASIONAL

Skandal Lahan Ujung Jabung Melebar, 70 Saksi Diperiksa dan Potensi Tersangka Baru Terbuka

Penulis : gracak.com | Editor : YNT | 15 April 2026 | 22:18 WIB
Skandal Lahan Ujung Jabung Melebar, 70 Saksi Diperiksa dan Potensi Tersangka Baru Terbuka
Keterangan Foto : Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan Pelabuhan Ujung Jabung yang telah memeriksa 70 saksi dan berpotensi menetapkan tersangka baru.
Gracak.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi masih terus berlangsung dan jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah.
“Penanganan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Jalan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus bergulir. Setelah penahanan, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan hingga saat ini sudah ada 70 orang yang diperiksa,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Puluhan saksi tersebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, serta masyarakat penerima ganti rugi lahan.
Husaini menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Proses ini masih berjalan. Akan ada pemeriksaan saksi tambahan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Jambi telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Timur yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 kilometer yang dirancang sejak 2010, melintasi wilayah Kota Jambi, Muaro Jambi, hingga Tanjung Jabung Timur. Pada 2019, Gubernur Jambi kembali menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek tersebut.
Dalam dokumen perencanaan, terdapat 505 bidang tanah yang akan dibebaskan dengan estimasi anggaran sekitar Rp16 hingga Rp17 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, tersangka AS membentuk tim pengadaan tanah, termasuk Satgas A dan Satgas B yang diketuai oleh tersangka MD.
Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi. Data tersebut diduga bermasalah, mulai dari tidak adanya bukti kepemilikan sah, identitas pemilik yang tidak jelas, hingga bidang tanah yang tidak tercatat secara valid.