Gracak.com - Setelah enam bulan buron, M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka utama kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Alung yang sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA) pada 9 Oktober 2025 lalu, sempat melarikan diri dari Mapolda Jambi pada 12 Oktober 2025.
Ia disebutkan kabur dengan cara nekat melompat dari jendela belakang lantai dua gedung tersebut saat memanfaatkan kelengahan petugas, hingga kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Alung di sebutkan bersembunyi di Mushola yang berada di Polda Jambi dalam pencarian, sebelum menuju Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga
Penangkapan Alung terjadi pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kapolda Jambi dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 11 April 2026 terkait keberadaan Alung di wilayah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah dilakukan pemantauan, tim mendapatkan informasi bahwa Alung bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Baca Juga
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku.
“Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung yang selama ini masuk dalam DPO,” ujar Kapolda.