Gracak.com -Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Esra Marpaung (PT Alvaro Samudera Jaya) terhadap Djoni Kamaruddin, Direktur PT Eagle Global Asia, di Polda Jambi menuai sorotan tajam.
Perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan murni sengketa bisnis yang bersumber dari hubungan kontraktual.
Laporan itu diketahui dibuat pada pertengahan 2024 dan hingga kini masih berproses di Polda Jambi. Namun, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menilai penanganan perkara tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke pidana.
Kuasa hukum Djoni Kamaruddin, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa bisnis yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata (wanprestasi), bukan pidana.
Baca Juga
“Ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa kontraktual. Tidak ada unsur niat jahat (mens rea). Yang terjadi adalah risiko bisnis,” kata Hendra Gunawan, pada Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam perjanjian jual beli batubara Nomor: 001/ASJ-EGA/PJBB/2024, Esra Marpaung selaku penjual menjanjikan kualitas batubara dengan GAR (Gross As Received) sebesar 5.300. Namun dalam realisasinya, batubara yang dikirim hanya memiliki GAR sekitar 4.800, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Akibat ketidaksesuaian tersebut, klien kami sebagai pembeli justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Esra Marpaung. Namun, di sisi lain, pihak penjual justru melaporkan Djoni Kamaruddin ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga
“Padahal sudah berulang kali kami sampaikan kepada penyidik bahwa ini perkara perdata dan sedang berproses di pengadilan. Tapi proses pidana tetap dilanjutkan. Bahkan saat gelar perkara khusus, paparan penyidik tidak sesuai dengan keterangan klien kami dalam BAP,” ungkapnya.
Hendra menegaskan, hubungan hukum antara kedua pihak secara jelas didasarkan pada perjanjian jual beli batubara yang mengatur seluruh aspek transaksi. Oleh karena itu, ia menilai laporan pidana tersebut sebagai bentuk kriminalisasi sengketa bisnis.